11 Juta Rupiah untuk Pesta Narkoba


sumber:AnneAhira.com

Tertangkapnya Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Puji Widjayanto saat berpesta sabu beberapa waktu yang  lalu menjadi tamparan keras terhadap pemerintahan SBY. Presiden yang baru-baru ini memberikan grasi terhadap Deni Setia Maharwan, gembong narkoba internasional yang sudah divonis mati lalu diampuni menjadi penjara seumur hidup ini tampaknya kembali menjadi sorotan masyarakat akibat tertangkapnya pejabat pemerintah yang juga terkena kasus yang sama.

Puji Widjayanto memang hakim bermasalah. Dia diduga tidak hanya bermain di Jakarta, tapi juga di Papua dan di Sabang. “Komisi Yudisial sudah lima kali menerima laporan terkait dugaan penggunaan narkoba oleh Hakim Puji. Namun KY mendapat kesulitan dalam pembuktian,” aku Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman seperti yang dilansir Detik.com.

Hakim Puji diciduk bersama dua pria dan empat perempuan pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di Illigals Hotel & Club, Jl. Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Ia sempat juga mengelabui petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan menyembunyikan barang bukti sabu dan ekstasinya ke salah satu wanita penghibur.

”Di salah satu wanita penghibur berinisial D, kami temukan 6 butir ekstasi dan 0,4 gram sabu serta alat hisab sabu yang disembunyikan Puji,” terang Kepala Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Inspektur Jenderal Benny Mamoto seperti yang dikutip Kompas.com.

Tes urin telah menunjukkan bahwa Puji positif mengunakan dua jenis narkoba, yaitu sabu dan ekstasi. Puji sendiri mengakui kalau sebelum ditangkap ia membeli 20 butir pil ekstasi seharga Rp.7,5 juta dan 3,5 juta untuk bayar kamar dan minuman. Total 11 juta rupiah sehari itu ia habiskan untuk berpesta narkoba.

Berdasarkan data yang dihimpun koran Sindo, Puji hanyalah salah satu hakim yang pernah ditangkap karena kasus kejahatan. Sebelumnya di negeri ini sudah banyak hakim yang melakukan tindak kriminal dan diproses secara hukum. Di antaranya adalah Imas Dianasari, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial Bandung yang tertangkap tangan petugas KPK ketika menerima suap Rp.200 juta dari manajer HRD PT. Onamba Indonesia. Lalu ada Ibrahim, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diciduk karena menerima suap Rp.300 juta dari kasus sengketa tanah. Kemudian ada juga Herman Alositandi, ketua majelis hakim perkara korupsi Jamsostek karena terlibat kasus pemerasan terhadap Kepala Analsisi Unit Manajemen Resiko Jamsostek. Ada  hakim Kartini Marpaung yang ditangkap di pelataran PN Semarang karena menerima suap terkait kasus korupsi DPRD Grobogan, Jawa Tengah.  Sementara hakim lainnya. Muhtadi Asnun divonis dua tahun penjara karena menerima suap dari Gayus Tambunan.

Dengan kualitas hakim seperti ini, masihkah kita percaya terhadap produk hukum Indonesia?

Sumber: Detik, Kompas, Vivanews, VOA Islam,  Koran SINDO