sumber:AnneAhira.com |
Tertangkapnya Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Puji
Widjayanto saat berpesta sabu beberapa waktu yang lalu menjadi tamparan keras terhadap
pemerintahan SBY. Presiden yang baru-baru ini memberikan grasi terhadap Deni
Setia Maharwan, gembong narkoba internasional yang sudah divonis mati lalu
diampuni menjadi penjara seumur hidup ini tampaknya kembali menjadi sorotan
masyarakat akibat tertangkapnya pejabat pemerintah yang juga terkena kasus yang
sama.
Puji Widjayanto memang hakim bermasalah. Dia diduga tidak hanya bermain di Jakarta, tapi juga di Papua dan di
Sabang. “Komisi Yudisial sudah lima kali
menerima laporan terkait dugaan penggunaan narkoba oleh Hakim Puji. Namun KY
mendapat kesulitan dalam pembuktian,” aku Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman
seperti yang dilansir Detik.com.
Hakim
Puji diciduk bersama dua pria dan empat perempuan pemandu lagu di sebuah tempat
karaoke di Illigals Hotel & Club, Jl. Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Ia sempat
juga mengelabui petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan menyembunyikan
barang bukti sabu dan ekstasinya ke salah satu wanita penghibur.
”Di
salah satu wanita penghibur berinisial D, kami temukan 6 butir ekstasi dan 0,4
gram sabu serta alat hisab sabu yang disembunyikan Puji,” terang Kepala Deputi
Pemberantasan Narkoba BNN Inspektur Jenderal Benny Mamoto seperti yang dikutip
Kompas.com.
Tes
urin telah menunjukkan bahwa Puji positif mengunakan dua jenis narkoba, yaitu
sabu dan ekstasi. Puji sendiri mengakui kalau sebelum ditangkap ia membeli 20
butir pil ekstasi seharga Rp.7,5 juta dan 3,5 juta untuk bayar kamar dan
minuman. Total 11 juta rupiah sehari itu ia habiskan untuk berpesta narkoba.
Berdasarkan
data yang dihimpun koran Sindo, Puji hanyalah salah satu hakim yang pernah
ditangkap karena kasus kejahatan. Sebelumnya di negeri ini sudah banyak hakim
yang melakukan tindak kriminal dan diproses secara hukum. Di antaranya adalah
Imas Dianasari, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial Bandung yang
tertangkap tangan petugas KPK ketika menerima suap Rp.200 juta dari manajer HRD
PT. Onamba Indonesia. Lalu ada Ibrahim, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) yang diciduk karena menerima suap Rp.300 juta dari kasus sengketa tanah.
Kemudian ada juga Herman Alositandi, ketua majelis hakim perkara korupsi
Jamsostek karena terlibat kasus pemerasan terhadap Kepala Analsisi Unit
Manajemen Resiko Jamsostek. Ada hakim
Kartini Marpaung yang ditangkap di pelataran PN Semarang karena menerima suap
terkait kasus korupsi DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Sementara hakim lainnya. Muhtadi Asnun divonis
dua tahun penjara karena menerima suap dari Gayus Tambunan.
Dengan
kualitas hakim seperti ini, masihkah kita percaya terhadap produk hukum
Indonesia?